YESI NUGRAWATI: Tanggung Jawab Moral Pengguna Komputer

Rabu, 10 Juli 2013

0

Tanggung Jawab Moral Pengguna Komputer

Secara sederhana teknologi informasi memiliki fungsi untuk menghasilkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi tersebut dengan berbagai bentuk media dan format, seperti image, suara, text, metion picture, dan lain-lain. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai sisi keuntungan dan kerugian, tergantung bagaiman kita menggunakannya.
                Pemanfaatan teknologi informasi antara lain, mudah memperoleh informasi kapan pun Dn  dimana pun,meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi didalamnya untuk keperluan apapun.
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.Etika dan tanggung jawab moral dalam menggunakan  teknologi informasi dan komunikasi harus sesuai dengan penerapan nilai-nilai yang baik, benar, bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi yang ada dalam perkembang di dunia sekarang. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia. Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapjan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki tanggung jawab moral yang baik. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta tanggung jawab moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut.
Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual. Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif  bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu juga diperhatikan dengan saksama.

Moral terbentuk dari adanya interaksi sosial manusia antara individu yang satu dengan yang lainnya. Komputer telah  dianggap sebagai alat sosial karena secara nyata dapat kita saksikan bahwa teknologi tersebut dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas masyarakat, sehingga tidaklah berlebihan bahwa komputer dianggap sebagai alat sosial. Sebagaimana alat sosial lainnya, komputer juga berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Untuk itu secara tidak langsung juga moral telah mengatur benar atau salah dalam pemakaian komputer di segala bidang bila ditinjau dari aspek sosial.
Ada pun Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif.
                Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar