Secara
sederhana teknologi informasi memiliki fungsi untuk menghasilkan, menyimpan,
mengolah, dan menyebarkan informasi tersebut dengan berbagai bentuk media dan
format, seperti image, suara, text, metion picture, dan lain-lain. Kemajuan
teknologi ini tentunya mempunyai sisi keuntungan dan kerugian, tergantung
bagaiman kita menggunakannya.
Pemanfaatan teknologi informasi antara lain, mudah
memperoleh informasi kapan pun Dn dimana
pun,meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
kerja, serta media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun
untuk berpartisipasi didalamnya untuk keperluan apapun.
Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk
berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan
undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang
mengatur hak atas kekayaan intelektual. Selain memperhatikan etika dan moral,
penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus
juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan
perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih
dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan
keselamatan kerja perlu juga diperhatikan dengan saksama.
Moral terbentuk dari adanya interaksi sosial manusia antara individu yang satu
dengan yang lainnya. Komputer
telah dianggap sebagai alat sosial karena secara nyata dapat kita saksikan bahwa teknologi
tersebut dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas masyarakat,
sehingga tidaklah berlebihan bahwa komputer dianggap sebagai alat sosial.
Sebagaimana alat sosial lainnya, komputer juga berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat
yang menggunakannya. Untuk itu secara tidak langsung juga moral telah mengatur
benar atau salah dalam pemakaian komputer di segala bidang bila ditinjau dari
aspek sosial.
Ada pun Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan
tindakan atau jasa dalam bidang komersial.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif.
Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.


0 komentar:
Posting Komentar