Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai
yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa
Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam
individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to
compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah
data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu
ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus
dipahami oleh masyarakat luas. Jika dilihat dari sejerah etika
komputer baru berkembang tahun 1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi
sebuah disiplin ilmu baru. Tokoh – tokoh yang menjadi pelopor perkembangan
etika komputer :
|
1950-an
|
Norbert Wiener
(Professor MIT)
|
|
1960-an
|
Donn Parker
(SRI Internasional
Menlo Park California)
|
|
1970-an
|
J. Weizenbaum
Walter Maner
|
|
1980-an
|
James Moor
(Dartmouth College)
|
|
1990-an
s/d sekarang
|
Donald Gotterbam Keith Miller
Simon Rogerson,
Dianne Martin, dll
|
Kejahatan Komputer
Lahirnya etika
komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat
dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer. Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer
secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan
teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi :
nternet merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi
manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket.
Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
perdagangan melalui internet atau yang lebih
dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital
·
Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
·
spam,
·
carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
·
Pelanggaran HAKI (Hak atas kekayaan intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Pentingnya
etika komputer sebagai usaha untuk menghindari berbagai macam isu-isu
kejahatan komputer.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin
komputer, desainer
grafis dan lain-lain. Para
pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga
diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab
profesi yang berlaku.
Etika komputer di Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga
penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia
menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan
sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi
kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah
Dasar(SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa
dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar
seperti Microsoft
Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu
pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia
di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia
setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat
pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer
berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC
No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh
pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika
dalam penggunaan komputer di Indonesia.


0 komentar:
Posting Komentar